GOWA, iNewsCelebes.id — Tim gabungan dari Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial SA (44) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 29 Januari 2026.
Baca Juga
Viral Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Diarak dan Diamuk Massa hingga Meninggal
Peristiwa dugaan pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban yang berada di wilayah Parangbanoa. Korban berinisial H (49), seorang ibu rumah tangga, menyebut pelaku masuk ke rumah saat dirinya tertidur di kamar dan diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada tangan serta trauma psikologis, sehingga memilih melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah yang sama. Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa serta Unit Reskrim Polsek Pallangga kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Baca Juga
Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Ditangkap, Polres Ungkap Kronologi
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku saat hendak diamankan sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah, namun anggota di lapangan dengan cepat mengamankan pelaku,” ujar Arman.
Ia juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku merupakan mertua dan menantu, di mana korban adalah ibu mertua dari pelaku.
Baca Juga
Bejat! Seorang Ayah di Palopo Jadikan Putri Kandungnya Sebagai Pemuas Nafsu Sejak SMP Hingga SMA
Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan.
Editor : Thamrin Hamid



