KabarMakassar.com — Seorang ayah tiri di Kabupaten Takalar bernama Anugrah Hasanuddin (29) tega mencabuli kedua anak tirinya.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (Ojol), kini menjalani penahanan di Mapolres Takalar usai dibekuk Tim Resmob Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat (31/10).
Penangkapan ini dilakuakn usai polisi menerima laporan dari pihak pelapor. Pelaku, yang merupakan warga Gowa pun langsung diringkus saat tengah beraktivitas di wilayah Galesong.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Takalar, Ipda Saiful Majid, membenarkan penangkapan ini dan mengonfirmasi hubungan pelaku dengan korban.
“Kami telah mengamankan seorang pria di Polres Takalar. Terduga pelaku adalah ayah tiri dari kedua korban,” ujar Ipda Saiful Majid, mewakili Kasat Reskrim AKP Hatta, Sabtu (01/11).
Lebih jauh, Ipda Saiful menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun. Bahkan, pelaku melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada korban.
Sementara korban kedua, Maya (nama samaran) berusia 14 tahun, menjadi korban rudapaksa sebanyak lima kali.
Meskipun pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa khilaf dan menyatakan penyesalan, polisi tetap melanjutkan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan aksi bejat tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta merujuk pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
” Pelaku terancam hukuman berat dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun,” jelas Ipda Saiful Majid.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Takalar sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan lebih lanjut,





