Hokibet69 : Prestasi Tim Drugs Hunter 3 Kasus dan 7 Tersangka

Prestasi Tim Drugs Hunter 3 Kasus dan 7 Tersangka

Categories :

Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang kembali menorehkan prestasi hokibet69, dimana berhasil mengungkap 3 kasus dengan 7 tersangka kasus narkotika.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu, 31 Maret 2021, dimana pada saat itu Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang laki-laki bernama (RL) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sekitar jalan Kemboja pukul 17.20 WIB. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat hokibet69, dari tangan RL diamankan satu paket sabu 0,73 gram di dalam bungkusan kotak Rokok yang dibawanya, satu buah kotak rokok, dan satu buah handphone. Setelah diinterogasi RL mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan didapatkan dari lelaki yang bernama MA.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Drugs Hunter berhasil mengamankan MA disekitaran jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang. Saat diinterogasi MA si bandar mengakui telah menyerahkan satu paket sabu kepada RL untuk diantar. Dari tangan MA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang Rp 100 ribu dan satu buah handphone. Selain itu MA juga mengakui mendapatkan satu paket sabu dari seorang laki-laki bernama SW yang masih diburu oleh pihak kepolisian.

Tersangka RL dan MA dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya Tim Drugs Hunter kembali melakukan pengembangan dan menangkap SW disimpang jalan Sei Jang Laut, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 19.30 WIB. Saat digeledah dengan disaksikan pihak RW setempat, ditemukan dari saku celana sebelah kiri yaitu satu paket sabu di dalam bekas kemasan minuman dan juga satu paket sabu dibungkusan kotak rokok hokibet69 yang sempat dibuangnya di tanah. Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan satu paket sabu di atas meja kamarnya dan juga dua unit timbangan, satu bundel plastik bening, 13 lembar uang Rp 100 ribu, satu unit motor, satu buah handphone. Berdasarkan pengakuan SW bahwa tiga paket sabu dengan berat 4,93 gram di dapat dari seorang laki-laki dengan inisial P.

Tersangka SW pun dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lelaki berinisial P tersebut. Penyidik Satuan Reserse Narkoba masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku berinisial P.

Tidak sampai disitu, Kamis 01 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika. Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB melihat seorang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di Gerbang jalan Gudang Minyak dan saat dilakukan penangkapan ditemukan satu paket Narkotika diduga jenis sabu 0,98 gram yang disimpan didalam kotak rokok yang sempat di buang tersangka ditanah, dua buah handphone, satu buah kotak rokok, dua unit sepeda motor, dan satu lembar kertas struk.

Kepada petugas pelaku berinisial A mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari lelaki P. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka P yang berada masih diseputaran jalan Gudang Minyak. Tersangka P mengakui bahwa memang benar sabu yang ada pada tersangka A berasal dari paket yang dimilikinya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dihari yang sama yakni pada Kamis, 01/04/2021 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang juga mendapatkan informasi adanya dua orang laki-laki yang sedang pesta sabu. Kemudian Tim slot 369 langsung menuju kesebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan dua orang tersebut yang mengaku bernama KH dan WA yang sedang pesta sabu.

Sejumlah barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.
Petugas kepolisian kemudian langsung menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut. Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu 0.05 gram, alat hisap sabu atau bong, satu buah macis gas, dan dua buah handphone yang diakui milik mereka berdua.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K, S.H. melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan, terhadap ketujuh tersangka dilakukan tes urine dengan hasil enam orang positif menggunakan Narkoba dan satu orang negatif.

“Kami menghimbau agar masyarakat agar dapat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telfon atau melalui pesan WhatsApp di nomor 085805316658,” harapnya saat menyampaikan jumpa pers rajacuan 69, Selasa (13/04/2021).