KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai menggeledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan.
Penggeledahan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi pada sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (SPAM IKK) di Kabupaten Sinjai Tengah tahun anggaran 2021.
Kejari Sinjai melakukan penggeledahan pada Senin (11/08) kemarin, di dua lokasi yaitu, Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Jl Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kemudian, melanjutkan penggeledahan di Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang
beralamat di Jl Batara Bira, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,
“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis dalam keterangan rilisnya, Rabu (13/08).
Penggeledahan tersebut berdasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025, sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim untuk mengumpulkan alat dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menerbitkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
“Penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana
Korupsi pada SPAM IKK di Sinjai Tengah Tahun 2021,” ungkapnya.
Selain itu, kata Mohammad Bugis, tim penyidik Kejari Sinjai juga melakukan penyitaan terhadap bebebrapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di dua lokasi penggeledahan tersebut.
“Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di 2 lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada SPAM IKK di Sinjai Tengah senilai Rp10,5 Miliar,” kata Mohammad Bugis.