:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260116-Kolase-dr-Resti-Muzakkir-kiri-dan-Putri-Dakka-kanan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Resti Apriani Muzakkir siap hadapi kasus pencemaran nama baik dari Putra Dakka
- Resti Apriani Muzakkir siap membuktikan tuduhannya
- Putri Dakka melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dokter Resti Apriani Muzakkir buka suara setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka atas unggahan di akun Instagram Resti pada 17 Desember 2024.
Resti menegaskan unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 bukanlah bentuk pencemaran nama baik.
Melainkan penyampaian fakta yang benar dan dilakukan demi melindungi kepentingan umum, khususnya ratusan calon jemaah umrah yang terdampak program subsidi.
Ia pun menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (15 Januari 2026) tidak mengubah substansi informasi yang disampaikannya.
“Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan: penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” kata dr Resti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/1/2026)
Ia menambahkan dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tuduhan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.
dr Resti pun menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan, antara lain rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara, serta keterangan saksi dari jemaah yang terdampak.
“Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, perseteruan dirinya dan Putri Dakka bersifat dua arah.
Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel).
Sebaliknya, dr Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik (LP/B/1133/XII/2024).
“Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” kata dokter kecantikan ini.
Ia menekankan akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi.



