Ringkasan Berita:
- Korban dipaksa berhubungan intim dengan bosnya lalu direkam oleh istri bosnya dengan alasan perselingkuhan.
- Korban melapor ke Polrestabes Makassar didampingi Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – 17 jam dalam sehari waktu yang dibutuhkan Melati (nama samaran), bekerja agar bisa menghasilkan uang Rp60 ribu.
Sebagai karyawati di salah satu warung nasi kuning di Jl Rappocini, Makassar, gadis 22 tahun ini harus menelan pahit pil kehidupan.
Jam kerja yang tidak manusiawi, gaji tak seberapa, Melati malah jadi korban kekerasan seksual bosnya sendiri.
Ironisnya, ia malah dituduh selingkuh dengan bosnya.
Istri bos Melati tak terima dan memaksa korban berhubungan intim lalu direkam.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Sabtu (3/1/2026) kemarin.
Korban melapor ke polisi didampingi Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen.
Alita menjelaskan, dirinya mendampingi kasus dugaan rudapaksa itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Kan ada keluarga korban menghubungi kami kalau adiknya tidak pulang dari kemarin, dia pamit kerja tapi tidak pulang,” kata dikonfirmasi tribun, lewan pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Baca juga: Terjadi di Makassar Istri Bos Paksa Karyawan Perempuan Bersetubuh dengan Suaminya Lalu Direkam
Keluarga korban lanjut Alita, juga mendapat pesan dari korban pada Jumat (2/1/2025) pukul 03.00 Wita, bahwa korban dalam kondisi tidak baik-baik saja.
“Kemudian setelah itu hpnya mati,” kata Alita.
Atas dasar itu, Alita pun berusaha menghubungi nomor korban.
Upaya itu, baru berhasil pada pukul 07.00 Wita, atau empat jam setelah keluarga korban mendapat pesan kurang baik dari korban.
Dalam sambungan telepon itu, korban kepada Alita mengaku dipaksa majikan perempuannya untuk bersetubuh dengan suaminya.



