KabarMakassar.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) akan memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setibanya di Banda Aceh setelah kembali dari
ibadah umrah di Arab Saudi. Pemeriksaan dilakukan menyusul polemik keberangkatan Mirwan yang dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa izin gubernur maupun Kemendagri, serta berlangsung di tengah kondisi darurat bencana banjir dan longsor di wilayahnya.
Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan Mirwan saat ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam masa transit sebelum menuju Tanah Air. Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan segera setelah Mirwan mendarat di Banda Aceh.
“Bupati Aceh Selatan sudah diperintahkan pulang oleh Mendagri dan dikabarkan sedang transit di Kuala Lumpur. Pemeriksaan akan dilakukan setibanya Bupati di Banda Aceh sebelum kembali ke Aceh Selatan. Untuk jadwal pastinya, masih menunggu kedatangan di Banda Aceh,” ujar Benny, Minggu, (07/12).
Benny menjelaskan bahwa sejak Sabtu (06/12), tim Itjen Kemendagri telah melakukan pemeriksaan awal secara administratif terhadap jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Pemeriksaan ini digelar untuk menelusuri prosedur keberangkatan dan alasan Mirwan tetap pergi umrah meski tidak mengantongi izin resmi.
Mirwan MS sendiri menjadi sorotan publik setelah menjalankan ibadah umrah pada Selasa (2/12), hanya beberapa hari setelah wilayah Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan. Kepergian itu dianggap tidak sensitif terhadap kondisi warganya, terlebih masih ada pengungsi di kawasan Trumon yang bertahan di tenda-tenda darurat.
Kontroversi semakin mencuat karena sebelumnya Mirwan telah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025, bernomor 360/1315/2025. Namun lima hari kemudian ia justru berangkat ke luar negeri bersama keluarga untuk menunaikan umrah.
Keberangkatan tanpa izin itu juga bertentangan dengan keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, yang sebelumnya telah menolak permohonan Mirwan untuk keluar negeri. Permohonan perjalanan tersebut diajukan pada 24 November 2025, namun ditolak lantaran Aceh sedang berada dalam situasi bencana hidrometeorologi yang membutuhkan kehadiran kepala daerah.
“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12).





