
GOWA, iNewsCelebes.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mobil tersebut disita di wilayah Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penyidik terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka untuk memastikan identitas mobil yang dicari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil yang sedang dicari dan diduga berkaitan dengan perkara perizinan yang tengah ditangani Tipidkor Polresta Gowa.
“Mobil ini kita amankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Kita masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kaitannya dengan perkara,” ujar Muhailis.
Dalam pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui menggunakan nomor polisi DD 7010 HT. Namun, pelat yang terpasang pada mobil terlihat menggunakan DD 1 SRA.
Penyidik kemudian meminta pemegang kendaraan berinisial SM untuk menyerahkan kunci mobil secara kooperatif. Namun, hingga sekitar pukul 03.00 WITA, SM tidak kunjung datang ke lokasi.
Polisi akhirnya mengamankan kendaraan tersebut dengan cara menderek mobil menggunakan kendaraan milik Dinas Perhubungan Kota Makassar. Toyota HiAce itu kemudian dibawa ke Mapolresta Gowa.
Proses pengamanan kendaraan turut disaksikan aparat pemerintah setempat, di antaranya kepala dusun, sekretaris desa, dan ketua RT. Mereka juga menandatangani surat tanda terima sebagai saksi dalam proses pengamanan kendaraan.
Toyota HiAce tersebut tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 04.43 WITA, Jumat (18/9/2026) dini hari.
Menurut Muhailis, penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan saksi Ardiansyah dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait proses perizinan sejumlah toko retail di Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyidik juga meminta SM hadir di Mapolresta Gowa untuk memberikan keterangan mengenai asal-usul dan penguasaan kendaraan tersebut.
Dalam proses penyitaan, personel Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa diback up dari Unit URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng.
Pemeriksaan terhadap kendaraan serta pihak-pihak yang berkaitan masih terus dilakukan guna mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara perizinan tersebut.
Editor: Muhammad Nur



