KabarMakassar.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial SY (50), warga Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku dibekuk dalam sebuah operasi senyap dini hari di kawasan Tamanroya karena diduga kuat terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (22/05) sekitar pukul 00.10 WITA dini hari, tepatnya di sebuah pinggir jalan yang sepi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syahrir menjelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya masyarakat.
Ia mengungkapkan Warga resah lantaran lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Opsnal Narkoba Ipda Zulfitrah Wahid bersama anggotanya langsung bergerak menyisir area target.
“Sesampainya di lokasi, tim membagi wilayah dan memantau situasi. Saat sedang melakukan pemantauan, anggota melihat seseorang berhenti di jalan yang sunyi dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian segera mendekati orang tersebut,” ujar Iptu Syahrir. Senin (25/5).
Begitu dikepung petugas di lapangan, SY tidak dapat berkutik. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan pelaku di dalam saku jaket sebelah kanan.
Tak berhenti di situ, kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil saat melakukan penyisiran lanjutan di sekitar area penangkapan. Polisi menemukan sebuah pembungkus rokok merek Surya yang tergeletak di atas tanah.
Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ternyata terselip lima sachet plastik klip kecil berisi sabu siap edar. Pelaku SY akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut sengaja dibuang olehnya saat menyadari kedatangan polisi.
Selain menyita total enam paket sabu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya berupa, 1 unit handphone Android merek Infinix warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Fazzio warna hitam yang dikendarai pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Syahrir.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto. SY bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.





