
GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial RMK (32) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya setelah dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SA (21). Jumat (13/ 2/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
“Jadi betul kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial RMK setelah menerima laporan korban berinisial SA atas dugaan tindak kekerasan seksual,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah saat dikonfirmasi.
Editor : Muhammad Nur



