![]()
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap dua pelaku pengrusakan rumah Sadil, tersangka pembunuhan mertua dan menantunya, di Gowa. Aksi dilakukan oleh keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut.
- Penangkapan berlangsung dramatis di Desa Julubori, Rabu (5/11/2025) dini hari. Kapolres Gowa menegaskan akan menindak tegas pelaku main hakim sendiri. Polisi masih mendalami kasus dan memburu pelaku lain.
TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Polisi menangkap dua pelaku pengrusakan rumah Muh Sadil (50).
Muh Sadil merupakan tersangka pembunuhan mertua dan menantu, di Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.
Aksi pengrusakan dilakukan keluarga korban tidak terima atas tewasnya Amir Tuju dan menantunya, Rahim.
Keduanya tewas ditikam Muh Sadil (50).
Pantauan di lokasi, rumah Sadil rusak parah.
Pintu, dinding, kulkas, kasur, dan perabotan lainnya hancur.
Polisi dari Polres Gowa dan Polsek Pallangga bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Dua pelaku diringkus di sebuah rumah di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Rabu (5/11/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung dramatis.
Istri dan keluarga pelaku histeris, bahkan sempat berusaha menghalangi petugas.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, memimpin langsung penangkapan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami dapat informasi dari warga bahwa terjadi pengrusakan rumah pelaku pembunuhan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia,” ujarnya.
Aldy menyebut aksi tersebut dilakukan oleh massa dari keluarga korban.



